UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan
potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan
hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa
pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam
berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara
pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian
generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global;
d.
bahwa peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan
pramuka;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal
28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif
dalam pendidikan kepramukaan
serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3.
Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan
dengan pramuka.
4.
Pendidikan Kepramukaan
adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
5.
Gugus Depan adalah satuan
pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara
pendidikan kepramukaan.
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi
kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
7. Satuan Komunitas Pramuka
adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis,
antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan
organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta
didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan
di bidang tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan
organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
10. Kwartir adalah satuan
organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin
secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing adalah dewan
yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya
disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
a.
pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan
pramuka;
c.
pengabdian masyarakat dan orang
tua; dan
d. permainan
yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka
agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa,
dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam
menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan
Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar,
Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai,
dan Sistem Among
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk
kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
(1)
Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta
ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2)
Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3)
Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan,
baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati
demi kehormatan diri.
(4)
Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku
berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,
menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma
Pramuka.”
(5)
Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih-sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d.
patuh dan suka bermusyawarah;
e.
rela menolong dan tabah;
f.
rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h.
disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j.
suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
(1)
Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan pramuka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2)
Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan,
dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif.
(3)
Metode belajar interaktif dan
progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui
interaksi:
a.
pengamalan kode kehormatan pramuka;
b.
kegiatan belajar sambil melakukan;
c.
kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;
d.
kegiatan yang menantang;
e.
kegiatan di alam terbuka;
f.
kehadiran orang dewasa yang
memberikan dorongan dan dukungan;
g.
penghargaan berupa tanda kecakapan;
dan
h.
satuan terpisah antara putra
dan putri.
(4)
Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental pramuka.
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian
persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6)
Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan
umum dan kecakapan khusus.
(1)
Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup:
a.
keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
b.
kecintaan pada alam dan sesama
manusia;
c.
kecintaan pada tanah air dan
bangsa;
d.
kedisiplinan, keberanian, dan
kesetiaan;
e.
tolong-menolong;
f.
bertanggung jawab dan dapat
dipercaya;
g.
jernih dalam berpikir,
berkata, dan berbuat;
h.
hemat, cermat, dan bersahaja;
dan
i.
rajin dan terampil.
(2)
Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan inti kurikulum pendidikan kepramukaan.
Pasal 9
Kecakapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 terdiri atas:
a.
kecakapan umum; dan
b. kecakapan
khusus.
Pasal 10
(1)
Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan
menggunakan sistem among.
(2)
Sistem among merupakan proses pendidikan
kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan
mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(3)
Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a.
di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c.
di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Bagian
Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan
Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan
pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik,
taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki
kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas
jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga
Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 13
(1) Setiap warga
negara Indonesia yang berusia 7
sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta
sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2)
Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pramuka siaga;
b.
pramuka penggalang;
c.
pramuka penegak; dan
d.
pramuka pandega.
(3)
Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota muda.
Pasal 14
(1)
Tenaga pendidik dalam pendidikan
kepramukaan terdiri atas:
a.
pembina;
b.
pelatih;
c.
pamong; dan
d.
instruktur.
(2)
Tenaga
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan standar
tenaga pendidik.
(3)
Tenaga
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota dewasa.
Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup
aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kecakapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan
dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang ditetapkan oleh badan
standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal
16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.
gugus depan; dan
b.
pusat pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kelima
Evaluasi,
Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 17
(1)
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada
pihak yang berkepentingan.
(2)
Evaluasi
dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, pada setiap
jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3)
Evaluasi terhadap peserta didik
dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi
terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional
yang dibentuk oleh kwartir nasional.
(5)
Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan
dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh
kwartir nasional.
Pasal 18
(1)
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2)
Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan
dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1)
Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan
sertifikat kompetensi.
(2)
Tanda kecakapan diberikan kepada peserta
didik sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian
terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji
kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan.
(3)
Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik
diberikan oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan pada tingkat nasional.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1)
Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela,
dan nonpolitis.
(2)
Satuan organisasi gerakan
pramuka terdiri atas:
a.
gugus
depan; dan
b.
kwartir.
Pasal 21
Gugus
depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a
meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis
komunitas.
Pasal 22
(1)
Gugus depan berbasis satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan di lingkungan pendidikan
formal.
(2)
Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan komunitas
kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal
23
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b. kwartir
cabang;
c. kwartir daerah; dan
d. kwartir
nasional.
Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi
Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota
pramuka.
Pasal 25
(1)
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat
membentuk kwartir ranting.
(2)
Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat
membentuk kwartir cabang.
Pasal
26
(1)
Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2)
Kwartir daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk kwartir nasional.
Pasal
27
(1)
Kepengurusan kwartir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan
pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2)
Kepengurusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan publik.
Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir
Daerah, dan Kwartir Nasional
Pasal
28
(1)
Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan pramuka di kecamatan.
(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kecamatan.
(3)
Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan melalui musyawarah ranting.
(4)
Kepengurusan kwartir ranting
dibentuk melalui musyawarah ranting.
(5)
Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6)
Musyawarah
ranting sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum untuk:
a.
pertanggungjawaban
organisasi;
b. pemilihan
dan penetapan kepengurusan
organisasi kwartir ranting; dan
c.
penetapan rencana
kerja organisasi.
Pasal 29
(1)
Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di kabupaten/kota.
(2)
Kwartir cabang mempunyai tugas
memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kabupaten/kota.
(3)
Kwartir cabang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4)
Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui musyawarah cabang.
(5)
Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6)
Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a.
pertanggungjawaban
organisasi;
b.
pemilihan dan
penetapan kepengurusan organisasi kwartir cabang; dan
c.
penetapan rencana
kerja organisasi.
Pasal 30
(1)
Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di provinsi.
(2)
Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.
(3)
Kwartir daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4)
Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui musyawarah daerah.
(5)
Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6)
Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a.
pertanggungjawaban
organisasi;
b.
pemilihan
dan penetapan kepengurusan
organisasi
kwartir daerah; dan
c.
penetapan rencana
kerja organisasi.
Pasal 31
(1)
Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka lingkup nasional.
(2)
Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan kepramukaan lingkup nasional.
(3)
Kwartir nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4)
Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui musyawarah nasional.
(5)
Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6) Musyawarah nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi untuk:
a.
pertanggungjawaban
organisasi;
b.
pemilihan
dan penetapan kepengurusan
organisasi
kwartir nasional;
c.
perubahan dan penetapan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
d.
penetapan rencana
kerja strategis organisasi.
Bagian Keempat
Organisasi Pendukung
Pasal 32
(1)
Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a.
satuan karya pramuka;
b.
gugus darma pramuka;
c.
satuan komunitas pramuka;
d.
pusat penelitian dan pengembangan;
e.
pusat informasi; dan/atau
f.
badan usaha.
(2)
Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan pramuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
(1)
Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (2) dapat dibentuk majelis pembimbing.
(2)
Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan
bimbingan moral dan keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3)
Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a.
Pemerintah;
b.
pemerintah daerah; dan
c.
tokoh masyarakat.
(4)
Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan pramuka.
Pasal 34
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja gugus
depan, kwartir, dan majelis
pembimbing ditetapkan dalam anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
(2)
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Bagian Keenam
Atribut
Pasal 35
(1)
Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a.
lambang;
b.
bendera;
c.
panji;
d.
himne; dan
e.
pakaian seragam.
(2)
Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a.
menjamin kebebasan berpendapat dan
berkarya dalam pendidikan kepramukaan;
b.
membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan
berkesinambungan; dan
c.
membantu ketersediaan tenaga,
dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Pasal 37
(1)
Pemerintah
dan pemerintah daerah berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap
pelaksanaan penyelengaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh menteri dan gubernur, serta bupati/walikota.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
a.
mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c.
mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;
dan
d.
mendapatkan perlindungan
selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a.
melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b.
menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c.
mematuhi semua persyaratan dan
ketentuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan
memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk:
a.
membimbing, mendukung, dan
membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b.
membimbing, mendukung, dan membantu satuan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan
dukungan sumber daya dalam kegiatan
pendidikan kepramukaan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43
(1)
Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a.
iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b.
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c.
sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Selain
sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah
daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3)
Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa barang atau
jasa.
Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Satuan
organisasi gerakan pramuka dilarang:
a.
menerima bantuan dari pihak
asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau
b.
memberi bantuan kepada pihak
asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 46
(1)
Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibekukan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah.
(2)
Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah dibekukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang tetap melakukan
kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
organisasi
gerakan
pramuka dan organisasi lain
yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini
diundangkan tetap diakui keberadaannya;
b. satuan atau badan kelengkapan
dari organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjalankan tugas,
fungsi, dan tanggung jawab organisasi yang bersangkutan;
c.
aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap
menjadi aset organisasi yang bersangkutan; dan
d.
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu
paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS
AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN NOMOR